Jumat, 16 Januari 2009

Konsep Kurikulum Menurut Al- Ghazali

Kurikulum pendidikan yang disusun Al- Ghazali sesuai dengan pandangannya mengenai tujuan pendidikan, yakni mendekatkan diri kepada Allah. Menurut Al- Ghazali, mendekatkan diri kepada Allah merupakan tolak ukur kesempurnaan manusia, dan untuk kesan ada jembatan yang disebut ilmu pengetahuan. Jika ilmunya banyak dan sempurna, ia akan semakin dekat kepada Allah dan semakin menyerupai malaikat (Fatihatul Ulum, hal. 5)
Mengurai kurukulum pendidikan menurut Al- Ghazali, ada dua hal yag menarik bagi kita. Pertama, pengklasifkasiannya terhadap ilmu pengetahuan yang sangat terperinci dan segala aspek yang terkait dengannya dan kedua, pemikirannya tentang manusia berikut segala potensinya yang dibawanya sejak lahir. Oleh karena itu dalam kaitannya dengan kurikulum, Al- Ghazali mendasarkan pemikirannya bahwa kurikulum pendidikan harus disusun dan selanjutnya disampaikan kepada murid sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan psikisnya.
Konsep kurikulum Al- Ghazali berkaitan erat dengan ilmu pengetahuan. Ilmu menurut Al- Ghazali dibagi tiga bagian, sebagai berikut:
1. Ilmu- ilmu yang terkutuk baik sedikit maupun banyak, yaitu ilmu yang tidak ada manfaatnya, baik di dunia maupun di akhirat, seperti ilmu sihir, ilmu nujum, dan ilmu ramalan.
Al- Ghazali menilai ilmu tersebut tercela karena ilmu tersebut terkadang dapat menimbulkan mudharat (kesusahan) baik bagi yang memilikinya, maupun bagi orang lain.
2. Ilmu- ilmu yang terpuji baik sedikit maupun banyak, yaitu ilmu yang erat kaitannya dengan peribadatan dan macam- macamnya, seperti ilmu yang berkaitan dengan kebersihan diri dari cacat dan dosa serta ilmu yang mengajarkan manusia tentang cara- cara mendekatkan diri kepada Allah dan melakukan sesuatu yang diridhai- Nya. Al- Ghazali membagi dua ilmu model kedua ini yaitu :
a. Wajib ‘aini 
Ilmu yang wajib ‘aini bagi setiap muslim itu adalah ilmu- ilmu agama dengan segala jenisnya, mulai dari kitab Allah, ibadah yang pokok seperti sholat, puasa, zakat, dan sebagainya. Menurut Al- Ghazali ilmu yang wajib ‘aini itu adalah ilmu tentang cara mengamalkan amalan yang wajib. 
b. Wajib kifayah. 
Ilmu yang termasuk fardlu kifayah adalah semua ilmu yang mungkin diabaikan untuk kelancaran semua urusan seperti ilmu kedokteran yang menyangkut keselamatan hidup atau ilmu hitung yang sangat diperlukan dalam hubungan dengan muamalah.
3. Ilmu yang terpuji dalam kadar tertentu atau sedikit dan tercela jika dipelajarinya secara mendalam, karena dengan mempelajarinya secara mendalam itu dapat menyebabkan terjadinya kekacauan antar keyakinan dan keraguan, serta dapat membawa kepada kekafiran, seperti ilmu filsafat. Mengenai ilmu filsafat dibagi oleh Al- Ghazali menjadi ilmu matematika, ilmu logika, Illahiyat, fisika, politik, dan etika.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar